Sesuai dengan Permenpan RB No 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan pemerintah yang baik (good governance) antara lain dengan menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik. Tata Naskah Dinas Elektronik mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja serta tertib administrasi dilingkungan instansi pemerintah.
Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasiuntuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.
Dasar Hukum