Sistem Informasi Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN
Birokrasi yang bersih dimulai dari penegakan disiplin yang transparan. Kelola seluruh tahapan penyelesaian pelanggaran disiplin ASN secara terintegrasi, cepat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan Dugaan #KAS-092
NIP: 19820304… | Dinas Pendidikan
Putusan Hukuman #KAS-088
NIP: 19791120… | BPKAD
Laporan Dugaan #KAS-095
NIP: 19900815… | Dinas Kesehatan
Mengapa Perlu Sistem Informasi Pelanggaran Disiplin?
Proses penyelesaian manual seringkali memicu hambatan birokrasi dan menurunkan tingkat akuntabilitas penanganan kasus.
⏳ Administrasi Lambat
Proses manual dan birokrasi berbelit membuat penyelesaian kasus memakan waktu berbulan-bulan.
📑 Dokumen Rentan Hilang
Penyimpanan berkas fisik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat rentan rusak, terselip, atau hilang.
📉 Sulit Pantau Progres
Pimpinan kesulitan melacak sudah sejauh mana sebuah kasus ditangani oleh tim pemeriksa secara real-time.
⚖️ Subjektivitas Sanksi
Kurangnya database referensi peraturan terpusat sering menimbulkan inkonsistensi dalam penjatuhan hukuman.
Fitur Lengkap Sesuai Perundang-undangan
Dengan sistem digital, seluruh proses mulai dari laporan hingga penjatuhan sanksi dapat dikelola dalam satu platform yang aman dan terstruktur.
Pencatatan Laporan
Input laporan dugaan pelanggaran lengkap dengan data pelapor, terlapor, jenis pelanggaran, dan upload bukti pendukung digital.
Manajemen Pemeriksaan
Penunjukan tim pemeriksa, penjadwalan pemeriksaan, input berita acara, dan dokumentasi proses secara terpusat.
Alur Persetujuan Berjenjang
Workflow digital sesuai hierarki instansi (atasan langsung, pejabat berwenang, hingga Baperjakat/Tim Pemeriksa).
Bank Data Peraturan
Referensi jenis pelanggaran dan sanksi yang terintegrasi dengan PP tentang Disiplin PNS terbaru dan regulasi terkait.
Dokumen Otomatis
Generate otomatis format baku surat panggilan, Berita Acara (BAP), Surat Keputusan (SK), dan dokumen resmi lainnya.
Monitoring Real-time
Dashboard pimpinan untuk memantau status setiap kasus (baru, proses pemeriksaan, selesai, atau banding).
Manajemen Sanksi & Putusan
Pencatatan jenis sanksi disiplin (ringan, sedang, berat) beserta masa berlaku hukuman bagi ASN pelanggar.
Arsip & Riwayat Kasus
Penyimpanan aman (Cloud Base) seluruh dokumen dan riwayat kasus kepegawaian secara elektronik yang mudah dicari kembali.
Notifikasi & Integrasi
Pemberitahuan otomatis via Email/WhatsApp ke pihak terkait, serta siap diintegrasikan dengan SIMPEG & e-Kinerja.
Target Pengguna Sistem
BKD / BKPSDM Daerah
Sebagai pengelola utama data kepegawaian dan pusat penegakan disiplin ASN di tingkat wilayah.
Inspektorat Daerah / Jenderal
Unit yang bertugas melakukan pengawasan, audit, dan pemeriksaan internal pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Kepala Dinas, Sekda, dan pejabat struktural yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Tim Pemeriksa / Baperjakat
Tim khusus (Ad-hoc) yang dibentuk untuk melakukan sidang/pemeriksaan kasus pelanggaran berat.
Manfaat Transformasi Digital
- Mempercepat siklus proses penyelesaian pelanggaran disiplin.
- Meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi kasus.
- Mengeliminasi risiko kehilangan dokumen (Zero Paper Loss).
- Satu klik untuk pembuatan laporan dan statistik evaluasi BKN.
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
- Meminimalkan subjektivitas dalam pengambilan keputusan sanksi.
Mengapa Memilih Ruang Media Solusi?
- Berpengalaman merancang sistem core-kepegawaian dan pengawasan internal instansi.
- Sistem dinamis, mudah disesuaikan bila ada pembaruan regulasi PP/Permenpan.
- Antarmuka (UI/UX) dirancang khusus agar mudah dipahami oleh ASN lintas usia.
- Dukungan penuh: Instalasi, Pelatihan Pengguna, hingga Maintenance Rutin.
- Standar keamanan data tingkat tinggi untuk dokumen rahasia instansi.
Tingkatkan Penegakan Disiplin Instansi Anda
Wujudkan proses penyelesaian pelanggaran disiplin yang lebih profesional, cepat, dan transparan. Konsultasikan kebutuhan arsitektur digital instansi Anda bersama tim Ruang Media Solusi hari ini.




